Senin, 14 Juli 2008

Inovasi

Upaya Melindungi Hak Semua Kalangan

Pola Kemitraan Beras Berlabel

Dalam rangka menggalakkan penggunaan beras berlabel, berkolaborasi dengan beberapa pihak untuk meluncurkan sebuah varietas beras yang murni dan bebas campuran. Inilah langkah awal untuk mengembangkan dan membangun sistem jaminan mutu beras. Konsumen aman, petani tenang, produsen pun nyaman.

Adalah Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) Departemen Pertanian (Deptan), PT. Hero Supermarket Tbk, dan PT. Quality Sehat Indonesia (Quasindo). Tiga institusi berbeda ini berkolaborasi sekaligus menjadi motor peluncuran Beras Berlabel. Dalam acara yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, awal Desember 2007 lalu, terdapat dua produk beras berlabel resmi diluncurkan ke pasaran, yaitu beras varietas Pandan Wangi dan Ciherang.

Peristiwa ini menjadi satu rangkaian acara dengan Festival Kuliner Hero 2007 yang dibuka langsung oleh Presiden Direktur Hero, Ipung Kurnia. Selain itu, dalam acara tersebut turut digelar pula Pasar Tani Direktorat Jenderal PPHP Deptan, yang menjual hasil pertanian segar dari para petani yang dapat dibeli langsung oleh para pengunjung yang hadir dalam acara tersebut.

Peluncuran beras berlabel dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PPHP Deptan, Said Djoko Damardjati. Dalam sambutannya, Djoko menjelaskan bahwa peluncuran beras berlabel varietas ini sebagai langkah awal dalam mengembangkan dan membangun sistem jaminan mutu beras yang diberi label varietas. Menurutnya, dengan adanya beras berlabel varietas, maka perdagangan beras harus lebih jujur. Artinya, jika sudah dijamin varietas, itu berarti memang betul-betul terjamin tidak saja dari beras hasil panennya, tapi juga harus mulai dari benihnya.

Selain itu, menurut Djoko, dengan jaminan varietas tentu akan menciptakan keseragaman dan konsistensi kualitas. “Kalau diberi label dengan jaminan varietas, beli kapan saja, di mana saja, akan selalu memberikan suatu jenis beras yang sama rasanya, sama kualitasnya. Harganya pun tidak akan berbeda jauh,” katanya di hadapan para tamu yang datang.

Selama ini, pemalsuan varietas beras cukup merugikan konsumen. Karena umumnya, beras dalam kemasan yang beredar di pasaran, varietas berasnya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada kemasannya. Misalnya, beras kemasan yang berlabel Pandan Wangi, Cianjur, atau Rojolele seringkali isinya hanya beras oplosan, sehingga tidak 100 persen asli.

Studi mengenai kerugian yang diakibatkan dari pemalsuan varietas, menurut Djoko, sudah dilakukan sejak tahun 1990. Hasilnya, sangat mengejutkan. “Kerugiannya kita hitung waktu itu Rp 250 miliar dengan kurs dolar Amerika, Rp 1.000,” ungkap Djoko. Hal ini, tambahnya, tentu saja membuat kerugian ekonomi bagi konsumen sangat besar karena pemalsuan label varietas. “Tapi undang-undang kita (perlindungan konsumen-red) belum ada waktu itu, nah sekarang, undang-undang itu sudah ada,” tambahnya lagi.

Dengan sudah adanya regulasi mengenai label, diharapkan tidak lagi merugikan konsumen. Untuk itu, beras kemasan yang diproduksi harus sesuai dengan label yang tertera pada kemasannya. Selain itu, menurut Djoko, agar konsumen tidak tertipu oleh nama varietas pada kemasan maka Ditjen PPHP Deptan mengeluarkan label dalam bentuk logo jaminan varietas. “Kalau nanti beras itu ada label jaminan varietasnya, misalnya tertera Pandan Wangi, maka itu betul-betul Pandan Wangi 100 persen,” tegasnya.

Saat ini, lembaga yang ditunjuk Deptan untuk melakukan sertifikasi terhadap beras berlabel adalah Institut Pertanian Bogor (IPB). Akan tetapi, menurut Djoko, sebentar lagi akan dikembangkan lembaga sertifikasi varietas yang memberi sertifikat jaminan varietas. “Sekarang kita sudah melatih IPB, nanti akan kita latih lagi, jadi beberapa provinsi akan ada lembaga sertifikasi,” jelasnya.

Lembaga sertifikasi varietas ini, akan mengawasi secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Pengawasan dilakukan dari mulai penggunaan benih, proses tanam sampai panen. Tak hanya berhenti sampai di situ, gudang penyimpanan gabah pun tak luput dari pemeriksaan untuk mengawasi kemungkian adanya campuran. Pada tahap akhir, proses giling dan pengemasan juga harus tetap diverifikasi untuk memastikan bahwa varietas beras telah sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

Menurut Djoko, label jaminan varietas ini tidak sekadar memberi jaminan terhadap kemurnian varietas, tapi juga mengawasi terhadap proses produksi yang tidak dibenarkan, seperti penggunaan pemutih dari bahan kimia berbahaya dan lain sebagainya. Selain itu, katanya, ke depan jaminan varietas ini tidak hanya diterapkan pada beras, namun juga pada semua komoditi pertanian, seperti buah-buahan.

Selain melindungi hak-hak konsumen, program beras berlabel ini juga memberikan keuntungan bagi petani karena harga yang diperoleh petani saat ini sudah tidak lagi disinsentif bagi petani. Bahkan, Evi Julianti, Direktur Utama CV. Quasindo, selaku distributor beras berlabel varietas Pandan Wangi dengan merek dagang Xiang Mi ini menuturkan, saat ini harga tidak lagi ditentukan oleh tengkulak. Di Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi tempat diproduksinya beras Xiang Mi, tengkulak saat ini mengikuti harga pembelian oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Hal ini tentu saja menjadi salah satu indikator bahwa petani saat ini telah memiliki posisi tawar yang cukup baik.

Indikator lain yang bisa kita lihat dari dampak positif program ini ditunjukkan dari antusiasme para petani untuk bergabung dalam kelompok tani, seperti Gapoktan Citra Sawargi, Cianjur. Pada pertengahan tahun 2007 Gapoktan Citra Sawargi ini telah memiliki 10 kelompok tani dari yang sebelumnya hanya memiliki 5 kelompok tani pada tahun 2006.

Dengan pola kemitraan seperti ini diharapkan akan memberikan keuntungan bagi petani dan memberikan keuntungan pula bagi Gapoktan, khususnya untuk penguatan modal Gapoktan. Selain itu, dengan kualitas prima yang harus diproduksi Gapoktan dengan segmentasi pemasarannya yang sudah masuk kepada golongan menengah ke atas, diharapkan pula dapat menumbuhkan semangat bersaing dengan beras premium produksi luar negeri.

Saat ini, baru dua varietas saja yang telah memiliki label jaminan varietas, yaitu: varietas Pandan Wangi dan Ciherang. Untuk varietas Pandan Wangi, diproduksi oleh Gapoktan Citra Sawargi, Cianjur, dan dipasarkan oleh CV. Quasindo dengan merek dagang Xiang Mi. Sedangkan untuk varietas Ciherang, diproduksi oleh Gapoktan Sriwargi Mekar, Karawang, yang dipasarkan oleh PT. Hero Supermarket Tbk yang sekaligus juga menjadi private label Hero dengan merek dagang Beras Ciherang.

Beras Xiang Mi sendiri, menurut Evi, saat ini dipasarkan ke beberapa pasar tradisional, seluruh toko buah, dan beberapa pasar modern seperti Hero, Giant, Sogo, dan Gelael. Sementara, untuk Beras Ciherang, menurut Ipung Kurnia, dipasarkan di seluruh outlet Hero di Indonesia.

Sebagai langkah berikutnya, Ditjen PPHP Deptan akan membuat replikasi program beras berlabel di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di sana akan dikembangkan varietas Rojolele. Dengan demikian, program untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dapat terjamin keberhasilannya. Mereka pun bisa mendapatkan produk yang berkualitas dengan mudah. Semua pihak pun merasa diuntungkan. TRI

Tidak ada komentar: