Rabu, 28 Januari 2009

Opini

Kemitraan Berbasis Penggilingan Padi


Oleh: Abdul Waries Patiwiri*


Dalam kajian ini fokus utama yang akan diberdayakan adalah petani sebagai produsen padi. Namun demikian, maju mundurnya kinerja petani sangat tergantung dari institusi lainnya yaitu penggilingan padi. Pada pelaksanaan kemitraan agribisnis padi, penggilingan padi bisa dijadikan sebagai simpul dan motor penggerak. Secara definisi, yang dimaksud dengan penggilingan padi adalah rangkaian alat dan mesin yang berfungsi melakukan proses pengolahan gabah kering giling (GKG) sampai menjadi beras putih siap konsumsi.


Berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi, jumlah pengusaha penggilingan padi di Indonesia sebanyak 110.611 unit yang kapasitas dan kualitas hasil gilingnya sangat bervariasi. Sementara, berdasarkan sarana pasca panen yang dimiliki penggilingan padi menjadi empat kelompok, yaitu penggilingan padi terpadu (PTT), penggilingan padi besar (PPB), penggilingan padi kecil (PPK) dan penggilingan padi sederhana (PPS).


Saat ini perusahaan penggilingan padi lebih banyak berfungsi sebagai tempat pengolahan padi milik petani yang selanjutnya didistribusikan ke konsumen sehingga menjadi titik sentral dari suatu kawasan pertanian. Penggilingan padi ini ikut menentukan jumlah ketersediaan pangan, mutu pangan, tingkat harga pangan, pendapatan petani, serta lapangan pekerjaan di pedesaaan. Penggilingan padi menjadi titik simpul industri pedesaan sehingga memainkan peran yang sangat besar terhadap perekonomian pedesaan.


Di masa yang akan datang, penggilingan padi juga diharapkan sebagai tempat pengecer sarana input berupa benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian. Adapun pertimbangan menunjuk penggilingan padi sebagai pengecer sarana input adalah: berada di tengah-tengah kawasan pertanian di pedesaan, memiliki sarana gudang sebagai tempat penyimpanan sementara, memiliki SDM yang dapat mengadministrasikan kegiatan penyaluran sarana input, memiliki hubungan emosional dengan petani karena mereka menampung hasil produksi petani. Petani yang menggunakan sarana input yang tepat akan berdampak positif terhadap kuantitas dan kualitas gabah yang akan dibeli penggilingan padi.


Dengan cara ini diharapkan petani lebih mudah memperoleh sarana input tersebut dengan cara lima tepat, yaitu tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, tepat harga, dan tepat lokasi. Hal ini memungkinkan dengan cara membentuk kemitraan antara petani, perum bulog, pabrikan benih, pupuk dan alsintan, perbankan, asuransi, dan elemen sebagainya.


Pengusaha penggilingan padi tidak otomatis akan ditunjuk sebagai bagian dari kemitraan. Mereka harus memiliki legalitas badan hukum sebagai perusahaan, memiliki sarana prosessing yang memadai (PPB atau PPT), bersedia mematuhi ketentuan dalam kemitraan termasuk kode etika bisnis, mempunyai SDM yang kompeten di bidang pengolahan dan administrasi, memiliki kelompok tani binaan yang anggotanya berada dalam satu kawasan, berdomisili pada wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kelompok tani binaannya, dan memiliki rekening giro di bank pelaksana.


Dengan berjalannya kemitraan berbasis penggilingan padi ini, diharapkan semua fungsi ideal penggilingan padi yang diuraikan sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan memberikan keuntungan bagi seluruh stakeholder yang terlibat.

*) Penulis adalah Direktur Palayanan Publik pada Perum Bulog. Pemerhati penggilingan padi.

Tidak ada komentar: